Hukum Menimbun Barang Untuk Dijual
Hukum Menimbun Barang Untuk Dijual
Karena Lagi Marak Penimbunan Barang termasuk penimbunan BBM saya akan membahas Hukum Menimbun Barang.
Hukum Menimbun Barang Untuk Dijual
Para ulama sepakat bahwa “menimbun” (ihtikâr) hukumnya adalah dilarang (haram). Baik ulama dari madzhab Hanafiyah misalnya Ibnu ‘Abidin dalam karyanya Raddul Muhtâr atau az-Zailia’iy dalam karyanya Tabyînul Haqâiq, ulama
Tidak ada komentar: